🚫 STOP PUNGLI! 🚫
Petugas Puskesmas Plumbon tidak menerima dan tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan.
💬 LAPORKAN!
Jika menemukan indikasi pungutan liar di luar biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
📞 Hubungi kami di: 0851 8311 3373
📍 Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan transparan!